PROFIL KEJAKSAAN

Pengertian Kejaksaan

Mengenal kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, serta memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam Undang-Undang Kejaksaan tersebut, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

§
KEDUDUKAN KEJAKSAAN

Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi unsur-unsur organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kejaksaan memiliki posisi sentral dengan peran strategis dalam penegakan hukum. Kejaksaan berada pada poros antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sekaligus melaksanakan penetapan dan keputusan pengadilan.

DOMINUS LITIS

Kejaksaan merupakan pengendali proses perkara Dominus Litis, yaitu memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu perkara berdasarkan alat bukti yang sah dapat atau tidak diajukan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dalam bidang tersebut, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara.

01 — PIDANA

Penegakan Hukum Pidana

Jaksa memiliki kewenangan sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

02 — PERDATA & TUN

Jaksa Pengacara Negara

Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk dan atas nama pemerintah sesuai kewenangan.