Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai

Selasa, 05 November 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Ibu Rufina Ginting, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Ibu Natalia Swana Rita, S.H., M.H., beserta JPN Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai bertempat di Aula Sultan Kantor Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun dasar kegiatan, Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai No. 115/187/III/SB/2024 dan No. B-1386/L.2.29/GS/03/2024 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 25 Maret 2024.
Bahwa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai akan melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Hukum dalam rangka penagihan Pajak Daerah, khususnya difokuskan untuk melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Target Kegiatan Pemberian Bantuan Hukum ini adalah Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Serdang Bedagai yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp. 10.000.000,-, Jumlah Wajib Pajak yang menjadi target adalah sebanyak 97 Wajib Pajak dan Jumlah tunggakan pajak yang menjadi target.
Kegiatan turut dihadiri oleh Pj. Sekda Pemkab Serdang Bedagai Rusmaini Purba, Kepala Pendapatan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si. beserta jajaran, Camat seluruh Kabupaten Serdang Bedagai, Perwakilan Kepala Desa seluruh Kabupaten Serdang Bedagai dan tamu undangan lainnya.
