Pengecekan fisik langsung barang bukti 1 (satu) unit kapal motor nelayan warna hijau merah panjang 7,5 meter dan lebar 2,5 meter

Pada hari Senin, 18 September 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Serdang melalui Kasi PB3R Bapak Freddy VZ Pasaribu, S.H.,M.H bersama JPU Ibu Juita, S.H, JPU Hermoko,S.H dan Staff PB3R melakukan pengecekan fisik langsung barang bukti an. tersangka N melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa 1 (satu) unit kapal motor nelayan warna hijau merah panjang 7,5 meter dan lebar 2,5 meter yan dititipkan di dermaga KPPBC TMP C Teluk Nibung.
