Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Negeri Semarang

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 048/005/K.3/Kph.3/02/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penipuan

Asal Kejaksaan Negeri Semarang

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. DPO tersebut diamankan pada Rabu 4 Februari 2026 di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Hengky Setia Budi

Tempat lahir : Surakarta

Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/8 Juni 1974

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Kebangkitan Nasional 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, bahwa Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan kerugian Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Oleh karenanya, Terpidana Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 5 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan