Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 947/032/k.3/kph.3/11/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan restorative justice tindak pidana narkotika jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) prof. dr. asep nana mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada kamis 4 desember 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka aris a bin m. amin dari kejaksaaan negeri muaro jambi, yang disangka melanggar pasal 111 ayat (1) undang-unda ...