Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 934/019/k.3/kph.3/11/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 3 pengajuan restorative justice tindak pidana narkotika di maluku jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada senin 17 november 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif, yaitu 1. tersangka ilham pgl ilham bin salmin darikejaksaaan negeri padang, yang disangkamelanggar primair pasal 112 ...