JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Maluku Barat Daya
siaran pers nomor: pr – 570/107/k.3/kph.3/06/2025 jam-pidum menyetujui 10 restorative justice, salah satunya perkara penganiayaan di maluku barat daya jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 30 juni 2025. salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka yohanis kalfein masawunu alias anis dari kejaksaan negeri maluku barat daya, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. kronologi terjadi pada hari jumat, 14 februari 2025 sekitar pukul 23.00 wit di desa letwurung, kecam ...