Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 425/055/k.3/kph.3/05/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 5 pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkotika jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 5 (lima) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada senin, 19 mei 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: ? tersangka i alfani saputra bin iskandar dan tersangka ii ali marwansah bin efendi (alm) dari kejaksaan negeri ogan komering ulu timur, yang disangka me ...