JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Musi Banyuasin
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 210/016/k.3/kph.3/03/2025 jam-pidum menyetujui 5 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di musi banyuasin jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis, 6 maret 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka aldo bin samsul (alm) dari kejaksaan negeri musi banyuasin, yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 kuhp. kronologi dimulai pada jumat 20 desember 2024 sek ...