Terima Konsultasi BK DPRD Jeneponto Kajati Sulsel Ingatkan Batasan Gratifikasi dan Independensi Etik Terkait Reward Pihak Swasta
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/04/2026).
Rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi, serta para anggota yaitu Harianto, H. Sahir, dan Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengoordinasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian reward (penghargaan) kepada Anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto berupaya memastikan agar mekanisme apresiasi tersebut tidak terjebak dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.
Menanggapi konsultasi tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa pelibatan pihak swasta pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan catatan ketat: bersifat pendukung dan tidak melampaui batas kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel menggarisbawahi empat poin krusial sebagai pedoman BK DPRD Jeneponto:
1. Independensi Etik: Penilaian yang menyangkut aspek etik dan kehormatan Anggota DPRD harus tetap menjadi kewenangan eksklusif Badan Kehormatan. Pihak swasta tidak boleh mencampuri substansi penilaian tersebut.
2. Landasan Hukum: Diperlukan dasar hukum yang kuat dan jelas, baik yang termaktub dalam Tata Tertib DPRD maupun melalui keputusan resmi, guna menghindari potensi sengketa hukum di masa depan.
3. Tata Kelola Gratifikasi: Pemberian bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih wajib dilaporkan sebagai gratifikasi. Disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan.
4. Pemisahan Pengelolaan: BK DPRD Jeneponto disarankan hanya bertindak sebagai inisiator. Seluruh teknis pelaksanaan dan pendanaan harus dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga (swasta) untuk menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama. Anggota DPRD dilarang keras terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta tersebut.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penegakan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Makassar, 10 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL