Pulihkan Keharmonisan Bertetangga Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Perlindungan Anak di Parepare

Pulihkan Keharmonisan Bertetangga Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Perlindungan Anak di Parepare

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose virtual pada Jumat, 10 April 2026, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara perusakan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Priatin jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Bersama jajaran. Ekspose ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah dan jajaran.

Perkara ini menjerat tersangka berinisial HER alias U. Bin E. (22 tahun) dan korban anak di bawah umur berinisial AM (9 tahun). Kejadian bermula pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 16.35 WITA di Jl. Lr. Manunggal, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. 

Saat itu, sepeda yang dikendarai korban rusak dan ia berhenti tepat di depan rumah tersangka untuk memperbaikinya. Tersangka tiba-tiba menyiram korban menggunakan selang air dan mengancamnya dengan batu. Merasa kesal, korban mengejar tersangka. Tersangka kemudian memukul bagian dada korban sebanyak satu kali dan punggung sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Setelah korban mencoba melawan, tersangka mencekik leher korban dan mengarahkan wajahnya hingga menyentuh tanah. Kejadian ini baru berhenti setelah ayah korban datang ke lokasi dan tersangka melepaskan tangannya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ ini diambil setelah memenuhi syarat-syarat substantif dan mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain:
*   Bukan Residivis: Tersangka HER baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat tindakan kriminal.
*   Ancaman Pidana Ringan: Ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
*   Faktor Sosiologis: Tersangka dan korban adalah tetangga. Berdasarkan hasil profiling kepada RT setempat, tersangka merupakan orang baik dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Tersangka juga masih muda sehingga diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
*   Telah Terjadi Kesepakatan Damai: Orang tua korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Pihak keluarga korban dan tersangka juga telah menjalin silaturahmi dengan baik dalam kesehariannya.

Sebagai bagian dari pemulihan dan sanksi sosial, tersangka HER juga diwajibkan menjalankan Rencana Kerja Sosial. Tersangka akan memberikan pelayanan sosial berupa membantu membersihkan lingkungan Kantor Kelurahan Lumpue selama 2 (dua) minggu. Pelaksanaan kerja sosial ini akan disesuaikan dengan jam kerja tersangka sebagai karyawan di RSUD Andi Makkasau Parepare.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bertujuan untuk mengembalikan kedamaian di tengah masyarakat.

"Melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Mengingat tersangka dan korban bertetangga dan silaturahmi keluarga telah terjalin baik kembali, harmoni di lingkungan masyarakat dapat terus terjaga," ujar Dr. Didik Farkhan.

Dengan disetujuinya usulan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai legitimasi hukum bagi tersangka untuk kembali ke masyarakat.

Makassar, 10 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan