Mencuri HP Untuk Pengobatan Ayah, JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian dari Kejari Bontang
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 35 (tiga puluh lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 28 oktober 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka muhammad taufik als marsel bin nirwan dari kejaksaan negeri bontang, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi perkara bermula pada rabu 9 april 2024 sekitar pukul 11.00 wita, ketika tersangka berjalan kaki di sekitar jl. selat bone rt 018, kelurahan tanjung laut, kecamatan bontang selatan, kota bontang dengan maksud untuk pergi ke rumah teman tersangka. kemudian, tersang ...