Putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III
pengadilan militer tinggi ii jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas tabungan wajib perumahan angkatan darat berkas ke-3 pada rabu, 25 juni 2025, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap para terdakwa yaitu brigjen tni (alm) yus adi kamrulah, agustinus soegih, dan terdakwa tafieldi nevawan. berdasarkan fakta hasil persidangan sebelumnya, majelis hakim koneksitas kemudian membacakan putusan terhadap terdakwa alm. brigjen tni (purn) yus adi kamrullah menggugurkan pidana dalam perkara ini dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. terhadap terdakwa lainnya yaitu agustinus soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda rp650 juta subsidiair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti rp39.622.938.300 subsidiair uang pengganti dengan 6 tahun penjara. terh ...