JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Palu
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu, 11 juni 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka sutarman alias anto dari kejaksaan negeri palu yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp tentang penadahan. kronologi bermula pada tanggal 10 april 2025 pukul 15.00 wita, tersangka sutarman alias anto di bengkel body tempat tersangka bekerja tepatnya di jl. kamboja, kelurahan besusu tengah, kota palu telah melakukan tindak pidana penadahan dengan cara membeli barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek ...