Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Tanah Perkara Asabri Senilai Total Rp4.540.635.000 Milik Benny Tjokrosaputro
senin, 26 mei 2025, tim badan pemulihan aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi berdasarkan pasal 18 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl) tangerang i. lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset kejaksaan negeri jakarta pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara pt asabri (persero) atas nama terpidana benny tjokrosaputro. adapun objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut: ? lot 1: sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di desa muncung, kecamatan kronjo, kabupaten tangerang, laku terjual: rp585.225.000 ? lot 2: sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di desa muncung, keca ...