Penyitaan Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Komoditas Timah
kejaksaan agung melalui tim sub direktorat pelacakan aset pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita pada aset berupa rest area km 21 b tol jagorawi pada rabu 21 mei 2025 di bogor. adapun aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (tppu) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) pt timah tbk pada periode tahun 2018 s.d. 2020, yang disita dari tersangka korporasi cv venus inti perkasa. penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan pada jam pidsus nomor: prin-31/f.2/fe.2/01/2025 tanggal 21 januari 2025. objek penyitaan meliputi 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan sertifikat hak guna ...