JAM-Pidum Menyetujui 13 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Ternate
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 13 (tiga belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis 15 mei 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka muhammad rizal alias ical dari kejaksaan negeri ternate yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari minggu tanggal 23 februari 2025, sekitar pukul 14.00 wit, tersangka muhammad rizal alias ical melihat saksi korban bayu pitriyanto, menyimpan uang tunai miliknya di dalam bagasi sepeda motor. hal tersebut memicu timbulnya niat dari tersangka untuk mengambil uang ters ...