JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Semarang
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa 25 februari 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka eko prastiyawan bin kusyanto dari kejaksaan negeri semarang, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian kronologi bermula pada hari senin tanggal 16 desember 2024, sekira pukul 08.35 wib, tersangka eko prastiyawan bin kusyanto berjalan kaki dari tempat kos di jl. tanggul asri, kelurahan pedurungan, kecamatan pedurungan kota semarang, hendak mencari pekerjaan di toko-toko bangunan yang bera ...