JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Yogyakarta
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa 21 januari 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka mohammad syahrul karim bin darwono dari kejaksaan negeri yogyakarta, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari selasa tanggal 10 desember 2024, sekira pukul 17.30 wib ketika tersangka mohammad syahrul karim bin darwono melihat sepeda motor honda pcx warna putih nomor polisi ab 2866 xd, nomor rangka mh1kf7111nk206361, dan nomor mesin kf71e1205859 milik saksi korban ...