Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur
tim jaksa penuntut umum (jpu) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa nadiem anwar makarim terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan chromebook pada kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) tahun 2019–2022. penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam sidang yang digelar pada kamis, 8 januari 2026 di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat. dalam persidangan, ketua tim jpu roy riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada ...