Berita Terbaru

Upaya penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice An.Tersangka Diki Wahyudi

Bahwa pada hari ini senin, 12 September 2023 telah dilaksanakan upaya penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice Tersangka DW dan Korban N dengan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Adrina Qanita Siregar,S.H dan Wira Aldiansyah Siregar,S.H bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;

Bahwa yang hadir pada Restorative Justice (RJ) tersebut ialah kepala seksi tindak pidana umum dedy saragih,s.h.,m.h, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrina Qanita Siregar,S.H, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Jhordy Nainggolan,S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Jonathan Wijaya Manurung,S.H Penyidik Pembantu Polsek Perbaungan Ahmad Fauza Sipayung, Kepala Dusun SUKIJO, Saksi Ferdi Setiawan, Lenny Maryani dan Ibu Tersangka

Bahwa kasus posisi perkara  berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 10.15 Wib terdakwa menemui korban selaku ibu kandung terdakwa dengan tujuan meminta uang untuk membeli sepeda  motor namun korban tidak memberikannya dengan alasan tidak mempunyai uang lalu terdakwa langsung marah dan emosi kemudian mengambil sebilah parang kemudian terdakwa langsung mengancam korban akan membunuh saksi Ngadina apabila korban tidak memberikan uang yang terdakwa minta karena takut korban langsung lari keluar rumah kemudian terdakwa pun ikut mengejar saksi Ngadina sambil membawa sebilah parang korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian. Bahwa Akibat kejadian tersebut, saksi Ngadina merasa ketakutan dan tidak bernai tidur dirumahnya apabila  DW berada dirumah saksi tersebut;

Bahwa tersangka diki wahyudi diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa adapun penerapan Restorative Justice dilakukan dengan syarat:

    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
    • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka seperti mengganti kerugian Korban;
    • Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka;
    • Masyarakat merespon

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan Upaya perdamaian antara Tersangka dengan Korban disaksikan salah seorang tokoh masyarakat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 di Kantor Kejaksaan Serdang Bedagai.

Bahwa setelah pemaparan proses upaya Restorative Justice diterima korban dikarenakan Tersangka beberapa pertimbangan yang memungkinkan untuk diselesakaikan tanpa melalui persidangan. Namun akan dibutuhkan pemberhentian penututan terhadap tersangka dan sebelumnya akan dilakukan Ekpose secara virtual  dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum terkait perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *