Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari BNN Pusat dalam perkara Narkotika.

Selasa, 12 September 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bapak Mayhardy Indra Putra melalui Jaksa Pentut Umum dan Jaksa Kejagung RI menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari BNN Pusat dalam perkara Narkotika.
Adapun 5 (Lima) Tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kasus posisi secara singkat Perkara tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Gol.1 Jenis Sabu Lintas Negara MALAYSIA- TANJUNG BALAI-MEDAN SUMATERA UTARA , kemudian dilakukan pengembangan kelokasi berikutnya yang berada di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara .
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tahap II diikuti dengan surat dakwaan.
