Awal 2023, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp515 Juta Lebih dari Perkara Korupsi
Memasuki awal 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 juta lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggungjawab terpidana Khairul Amri.
“Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah,” ujar Kajari Sergai, M Amin, melalui Kasi Intel Renhard Harve MH, didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, beserta tim penyidik saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/1/2023), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.
Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.
Renhard melanjutkan, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 persen hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.
“Lalu, pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ),” ucapnya.
Kemudian, sambung Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.
