JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bontang
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis 24 april 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka oktavianus pakiding alias otto anak dari (alm) yohanes tande dari kejaksaan negeri bontang, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari selasa 4 februari 2025, sekitar pukul 11.00 wita, tersangka diketahui berangkat menuju rumah temannya yang terletak di belakang toko x-toys, kota bontang. setelah itu, tersangka melanjutkan aktivitas dengan berjalan-jalan di sekitar kot ...