JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Penanganan Perkara Koneksitas Secara Profesional dan Terpadu
jaksa agung muda pidana militer (jam-pidmil) mayjen tni dr. m. ali ridho menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas. hal ini disampaikan dalam pemaparan resmi jam-pidmil dalam kegiatan gathering penerima beasiswa eka tjipta foundation tahun 2024 pada selasa 15 april 2025 di sinar mas land plaza, jakarta pusat. dalam materinya, jam-pidmil menyampaikan bahwa perkara koneksitas merupakan perkara pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. “berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 89 kuhap, pasal 198 undang-undang nomor 31 tahun 1997, dan pasal 16 undang-undang nomor 48 tahun 2009, secara umum perkara ini diperiksa o ...