JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Barat
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu 18 desember 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka riana binti riono dari kejaksaan negeri jakarta barat, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari sabtu tanggal 28 september 2024 sekitar pukul 12.00 wib di warung bu war, yang berlokasi di tpu grogol, kemanggisan, jl. kemanggisan pulo no. 51, rt01/rw09, palmerah, kecamatan palmerah, kota jakarta barat. warung tersebut diketahui milik ibu tersangka riana binti riono. ...