Penerangan hukum bagi masyarakat Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2023
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Bidang Intelijen melakukan kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai bertempat di aula kantor kepala Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan;
bahwa kegiatan turut dihadiri oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dari Seksi Intelijen, Camat Perbaungan M. Fahmi, Kepala Desa Bengkel bapak Indra Fajar,S.H;, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bapak D. Hasibuan, Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) Bapak F Sitanggang, Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Bengkel, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Bengkel yg mengikuti kegiatan penerangan hukum
Bahwa adapun materi seputar tupoksi kejaksaan dan restorative justice atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Bahwa adanya kegiatan ini merupakan salah satu program dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Dimana kesadaran hukum sebenarnya menyangkut faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati oleh Masyarakat.
